Pedoman Keanggotan

Jenis Akses Koleksi

Masa Pinjam Koleksi

Anggota Internal Perpustakaan

Anggota Eksternal Perpustakaan

Jama’ah Nahdlatul Ulama (NU) maupun mahasiswa luar UNU Yogyakarta dan masyarakat umum tidak dapat melakukan peminjaman, hanya diperbolehkan baca di dalam ruang perpustakaan. Namun, apabila jenis keanggotaannya telah melakukan kerjasama maka diperbolehkan meminjam koleksi Perpustakaan UNU Yogyakarta dengan ketentuan maksimal 4 buah buku selama 7 hari dan tidak bisa mengajukan perpanjangan masa pinjam. 

Perpanjangan Masa Pinjam

Koleksi yang akan diperpanjang harus dibawa dan diserahkan kepada pustakawan yang betugas di layanan sirkulasi untuk dilakukan proses perpanjangan masa pinjam dan pembaharuan stempel tanggal kembali.

Batas maksimal perpanjangan masa pinjam, adalah: 

a. Mahasiswa : 2 kali perpanjangan

b. Dosen : 1 kali perpanjangan

c. Karyawan/Pegawai : 1 kali perpanjangan

Apabila sudah mencapai batas maksimal perpanjangan koleksi, maka tidak dapat mengajukan perpanjangan lagi kecuali dengan kondisi melakukan transaksi peminjaman ulang minimal 1 (satu) hari setelah koleksi dikembalikan.

Denda Keterlambatan

Keterlambatan pengembalian peminjaman koleksi diberlakukan denda sebesar Rp. 500,-/hari untuk setiap eksemplar. Denda dibayar ketika proses pengembalian peminjaman berlangsung pada layanan Sirkulasi. 

Koleksi Hilang / Rusak

a. Judul koleksi harus sama dengan koleksi yang hilang/rusak. 

b. Apabila koleksi yang hilang/rusak tidak terbit atau tidak terdapat di toko buku dapat diganti dengan terbitan baru dengan judul dan subjek yang sama pada koleksi yang hilang/rusak. 

c. Apabila koleksi yang hilang/rusak adalah buku Bahan Ajar/Modul maupun koleksi yang sudah tidak terbit namun masih dibutuhkan oleh pengguna lain, dapat melakukan penggandaan sesuai dengan aslinya. 

d. Jangka waktu penggantian koleksi yang hilang/rusak adalah 6 hari terhitung pada saat melakukan pelaporan koleksi hilang/rusak.