Pedoman Keanggotan
Jenis Akses Koleksi
Koleksi perpustakaan dengan kode jenis koleksi Referensi (RF), koleksi NU Corner (NU), koleksi terbitan berseri yang terdiri dari Jurnal (JU) dan Majalah (MJ), serta koleksi tugas akhir berupa skripsi hanya bisa dibaca oleh pengunjung di dalam ruang perpustakaan dan tidak diperbolehkan untuk meminjam maupun dibawa pulang.
Koleksi perpustakaan dengan kode jenis koleksi Sirkulasi (SR) dapat dipinjam dan diperbolehkan untuk dibaca di luar area perpustakaan bagi pengunjung yang telah terdaftar sebagai anggota Perpustakaan UNU Yogyakarta.
Jenis koleksi digital atau non-cetak berupa Compact Disc (CD) yang berisi e-book, CD berisi skripsi dan CD Materi Pembelajaran hanya bisa dibaca atau diakses oleh pengunjung di dalam ruang perpustakaan melalui komputer yang telah disediakan.
Masa Pinjam Koleksi
Anggota Internal Perpustakaan
Mahasiswa UNU Yogyakarta dapat meminjam maksimal 4 eksemplar buku dengan masa peminjaman selama 7 hari dan dapat dilakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo pengembalian.
Tenaga pendidik/dosen & Tenaga kependidikan/pegawai/karyawan UNU Yogyakarta dapat meminjam maksimal 4 eksemplar buku dengan masa peminjaman selama 14 hari dan dapat dilakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo pengembalian.
Anggota Eksternal Perpustakaan
Jama’ah Nahdlatul Ulama (NU) maupun mahasiswa luar UNU Yogyakarta dan masyarakat umum tidak dapat melakukan peminjaman, hanya diperbolehkan baca di dalam ruang perpustakaan. Namun, apabila jenis keanggotaannya telah melakukan kerjasama maka diperbolehkan meminjam koleksi Perpustakaan UNU Yogyakarta dengan ketentuan maksimal 4 buah buku selama 7 hari dan tidak bisa mengajukan perpanjangan masa pinjam.
Perpanjangan Masa Pinjam
Koleksi yang akan diperpanjang harus dibawa dan diserahkan kepada pustakawan yang betugas di layanan sirkulasi untuk dilakukan proses perpanjangan masa pinjam dan pembaharuan stempel tanggal kembali.
Batas maksimal perpanjangan masa pinjam, adalah:
a. Mahasiswa : 2 kali perpanjangan
b. Dosen : 1 kali perpanjangan
c. Karyawan/Pegawai : 1 kali perpanjangan
Apabila sudah mencapai batas maksimal perpanjangan koleksi, maka tidak dapat mengajukan perpanjangan lagi kecuali dengan kondisi melakukan transaksi peminjaman ulang minimal 1 (satu) hari setelah koleksi dikembalikan.
Denda Keterlambatan
Keterlambatan pengembalian peminjaman koleksi diberlakukan denda sebesar Rp. 500,-/hari untuk setiap eksemplar. Denda dibayar ketika proses pengembalian peminjaman berlangsung pada layanan Sirkulasi.
Koleksi Hilang / Rusak
Peminjam koleksi cetak yang dengan sadar/sengaja ataupun tidak sadar/tidak sengaja telah merusak maupun menghilangkan koleksi yang sedang dipinjam wajib melapor kepada petugas perpustakaan.
Petugas perpustakaan akan melakukan analisa apakah bahan pustaka tersebut hanya mengalami kerusakan ringan atau berat. Jika terjadi kerusakan ringan maka masih bisa diperbaiki. Sebaliknya, apabila terjadi kerusakan berat maka peminjam koleksi harus mengganti dengan ketentuan:
a. Judul koleksi harus sama dengan koleksi yang hilang/rusak.
b. Apabila koleksi yang hilang/rusak tidak terbit atau tidak terdapat di toko buku dapat diganti dengan terbitan baru dengan judul dan subjek yang sama pada koleksi yang hilang/rusak.
c. Apabila koleksi yang hilang/rusak adalah buku Bahan Ajar/Modul maupun koleksi yang sudah tidak terbit namun masih dibutuhkan oleh pengguna lain, dapat melakukan penggandaan sesuai dengan aslinya.
d. Jangka waktu penggantian koleksi yang hilang/rusak adalah 6 hari terhitung pada saat melakukan pelaporan koleksi hilang/rusak.
Peminjam koleksi non-cetak berupa CD yang dengan sadar/sengaja ataupun tidak sadar/tidak sengaja telah merusak kotak CD wajib mengganti dengan kotak CD yang baru.