Tata Tertib
Tata Tertib Pengunjung
Tata tertib pengunjung Perpustakaan UNU Yogyakarta diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap anggota internal perpustakaan yang berkunjung ke perpustakaan wajib membawa kartu identitas diri yang masih berlaku sebagai Kartu Anggota Perpustakaan (KAP).
Pengunjung luar sivitas akademika atau anggota eksternal perpustakaan yang tidak atau belum memiliki KAP, wajib melakukan pendaftaran anggota perpustakaan dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,-. Setelah memiliki KAP, pengunjung juga wajib mengisi presensi kunjungan dengan melakukan scanning barcode pada layanan visitor counter.
Pengunjung perpustakaan wajib mengisi presensi kunjungan pada monitor visitor counter dengan mengetik NIM ketika memasuki ruang perpustakaan.
Pengunjung perpustakaan bersikap dan berpakaian sopan, bersih dan rapi.
Pengunjung perpustakaan tidak diperbolehkan:
a. Membawa maupun makan dan minum di dalam ruang perpustakaan.
b. Membawa masuk tas atau yang sejenis ke dalam ruang perpustakaan.
c. Merokok di dalam ruang perpustakaan.
d. Memakai topi, jaket, kaos tanpa kerah dan sandal jepit di dalam ruang perpustakaan.
e. Mengembalikan koleksi secara langsung pada rak koleksi.
Pengunjung perpustakaan wajib menjaga dan merawat koleksi yang telah dipinjam.
Pengunjung perpustakaan wajib meletakkan koleksi yang telah dibaca atau diambil dari susunan rak di troli pasca baca.
Pengunjung yang akan melakukan transaksi peminjaman koleksi ataupun pemanfaatan fasilitas dan layanan lainnya wajib menunjukkan kartu identitas diri/KAP.
Pengunjung perpustakaan wajib mematikan nada dering handphone/HP selama berada di dalam ruang perpustakaan.
Pengunjung perpustakaan wajib menjaga sendiri barang bawaan dengan baik, karena segala bentuk kehilangan di dalam area perpustakaan bukan menjadi tanggung jawab perpustakaan.
Pengunjung perpustakaan wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam hal pemanfaatan koleksi, fasilitas dan layanan.
Pengunjung perpustakaan bersedia dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.